MEDANPLUS62.COM | Binjai, Perjudian tembak ikan diduga menjamur di wilayah hukum Polres Binjai, pasalnya lokasi perjudian tembak ikan di Kecamatan Binjai Kota diduga bebas beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak Hukum Aparat Penegak Hukum (APH) Jumat siang 29/11/2024.
Seperti di kawasan Kampung Tanjung Tepatnyah di Jalan Teladan (Tangsi), dan Jalan Ade Irma, kedua lokasi itu berada di Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara. Informasinya lokasibtersebut belum pernah di gerebek oleh aparat penegak hukum diduga APH tutup mata.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Listriyo Sigit Prabowo telah mengintruksikan seluruh jajaran harus menindak tegas segala bentuk yang buat meresahkan masyarakat baik namanya perjudian.
Ketika di konfirmasi Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi di nomor WhatsApp 08137707XXXX melalui pesan singkat tidak membalas alias bungkam, begitu juga ketika di hubunggi Melalui WhatsApp tidak kunjung di angkat, Jumat siang (29/11/2024)
Berdasarkan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian pelaku diancam 10 tahun penjara dan undang Undang nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Akibatnya, lokasi perjudian tersebut sejumlah ibu-ibu merasa resah lantaran para suami dan anak-anaknya menghabiskan uangnya untuk berjudi satu harian dengan harapan bisa menang.
“Kami para ibu-ibu merasa resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut, dan mereka takut aksi pencurian di tempat tinggal mereka meningkat,” ujar salah seorang ibu-ibu yang mengaku warga sekitar. (Admin)