
MEDANPLUS62.COM | MEDAN – Sidang gugatan pembatalan eksekusi rumah warga di Jalan Gandhi, Medan, dengan Tergugat M. Sethuraman kembali digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/8).
Sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan saksi ini juga tidak dihadiri oleh Tergugat M Sethuramam. Diketahui ini sudah kedua kalinya tergugat tidak hadir di persidangan.
Kuasa hukum penggugat Bobby Christian Halim, menilai ketidak hadiran tergugat yang kedua kalinya ini membuktikan bahwa tergugat tidak hormati Pengadilan.
“Tidak hadirnya tergugat ini menjadi bukti tidak hormanya tergugat dengan pengadilan. Jadi, harapannya, hakim bisa bertindak tegas dengan ketidak hadirannya tergugat,” katanya.
Sementara menanggapi keterangan saksi yang mengatakan tidak ada melihat pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat eksekusi, Bobby berharap hakim dapat menjadikannya dasar agar menerima gugatan yang diajukannya.
“Saksi kami ada dilokasi saat itu, dan mengatakan tidak ada melihat pihak BPN yang hadir. Karena gugatan kita dasar eksekusi yang tidak bener. Maka, otomatis dengan proses Konstatering yang tidak dihadiri BPN, maka kami meminta hakim dapat melihat secara nyata dan mengabulkan permohonan kami,” katanya.
Bobby juga mengungkapkan bahwa saksi pernah melihat surat departemen dalam negeri Dirgen Agraria yang menyatakan kalau seluruh tanah termasuk Grand C Nomor 1490 telah gugur dan tanah tersebut dikembalikan ke negara.
“Sesuai yang kita hadirkan saat itu sertifikat hak milik penggugat, menjelaskan dengan jelas dasar BPN mengeluarkan sertifikat dibawahnya tertulis bekas tanah Grand C,” ucapnya.
Bobby juga mengungkapkan menurut saksi yang dihadirkan tidak pernah melihat bahkan mengenal pemohon eksekusi M.Sethurahman yang bahkan legal standing sebagai ahli waris Muna Muturahman juga masih digugat kebenarannya di gugatan ini. Artinya keabsahan pemohon eksekusi juga masih diragukan dan belum dapat ditunjukkan bukti atau saksi apapun dari Tergugat.
“Muna Muturahman itu yg awal menang di putusan 320 yg menjadi dasar permohonan eksekusi oleh yg mengaku ahli warisnya yang sampai saat ini legal standing ahli waris masih digugat
Bobby juga mengungkapkan saat proses perubahan tanah negara (Grand C) menjadi sertifikat hak milik melalui BPN tidak ada yang keberatan dan tidak ada yang menggugat sertifikat tanah kliennya.
“Tidak ada gugatan soal sertifikat hak milik klien kita. Maka jelas dasar proses klien kami sesuai prosedur dan dikuatkan UU Agraria. Jadi prosesnya itu sah,” tegasnya.
Karena itu, Kuasa Hukum Penggugat berharap agar Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat menerima permohonan gugatan yang diajukannya.
“Harapanya, hakim dapat menilai etikad tidak baik tergugat yang tidak hadir dan bukti-bukti yang kami tunjukkan di persidangan, maka kami harap dapat diberikan satu putusan yang jelas, bahwa permohonan eksekusi tergugat merupakan cacat hukum dan batal demi hukum,” pungkasnya. (MP62/rilis)
