MEDANPLUS62.COM | Nama Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, MH, MPd, CTLA Mediator, kembali menjadi sorotan berkat keberhasilannya bersama Kejaksaan Negeri Medan dalam menginisiasi penyelesaian kasus pidana melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Proses ini membawa perdamaian antara pelaku dan korban, tanpa melanjutkan kasus ke pengadilan, sebuah langkah hukum yang tidak hanya humanis tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi semua pihak.
Kasus ini bermula dari NLS alias Maya (21), seorang mahasiswi di Medan yang terpaksa mengambil perhiasan pemilik rumah tempatnya tinggal karena desakan kebutuhan biaya kuliah. Pemilik rumah yang merasa dirugikan, melaporkan Maya ke Polrestabes Medan hingga ia sempat ditahan. Berkat pendampingan hukum tanpa pamrih dari Dr. Darmawan Yusuf, kasus ini berhasil dihentikan secara damai di Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Medan pada Selasa (10/12/2024).
Setelah menerima permohonan dari keluarga Maya untuk mendampingi kasus ini, Dr. Darmawan Yusuf segera mengajukan permohonan kepada jaksa yang memegang perkara tersebut. Melalui pendekatan yang profesional, Jaksa Asepte Gaulle Ginting dari Kejaksaan Negeri Medan memfasilitasi pertemuan antara Maya dan korban Rita Hotmaida Boru Saragih (RHS), untuk melakukan mediasi. Mediasi ini menjadi kunci terciptanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kajari Medan dan Jaksa Asepte Gaulle Ginting yang telah mendukung pendekatan Restorative Justice ini. NLS yang masih berstatus mahasiswi sangat berisiko kehilangan pendidikannya jika kasus ini dilanjutkan. Dengan pendekatan RJ, hukum memberikan manfaat, kepastian, dan keadilan bagi semua pihak,” ujar Dr. Darmawan Yusuf.
Ia juga menegaskan, “Kasus ini adalah bukti nyata bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan aturan, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan bagi semua pihak.”
Momen haru terjadi di hadapan para pihak yang hadir, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, penyidik Polrestabes Medan, dan pihak Kejaksaan Negeri Medan, saat korban dan pelaku saling berpelukan erat, menandai terciptanya rekonsiliasi. Proses ini mendapatkan apresiasi luas dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Medan, yang menyebut pendekatan ini sebagai langkah strategis untuk menerapkan nilai-nilai humanis dalam hukum.
“Kami berharap pendekatan ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat bahwa penyelesaian kasus hukum dapat dilakukan dengan cara yang lebih humanis dan mengutamakan perdamaian,” ujar Jaksa Asepte.
Sebagai lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), dengan predikat cumlaude, Dr. Darmawan Yusuf memanfaatkan pengetahuan hukum yang dimilikinya untuk membela mereka yang membutuhkan tanpa memandang imbalan. Dalam kasus ini, ia tidak hanya bertindak sebagai penasihat hukum, tetapi juga sebagai penggerak perdamaian, memastikan korban dan pelaku saling memaafkan.
Pendekatan Restorative Justice ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, yang memungkinkan penghentian penuntutan kasus dengan pendekatan humanis atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Kejaksaan Negeri Medan berharap langkah seperti ini dapat diterapkan lebih luas, khususnya untuk tindak pidana ringan atau kasus pertama kali.
Kesuksesan Dr. Darmawan Yusuf dalam menangani kasus ini tidak hanya menunjukkan kecakapannya sebagai Pengacara, tetapi juga menegaskan komitmennya bersama Kejaksaan untuk menjadikan hukum sebagai sarana menciptakan manfaat dan keadilan yang nyata.(admin)