KETUA GRANAT SUMUT: Kepolisian Harus Menangkap Diduga Pengedar, Dalam Kasus Jurnalis RN Mengapa Tidak Dilakukan? (9)

medanplu | 5 Desember 2024, 12:45 pm | 7 views

MEDANPLUS62.COM | Tanggapan dari berbagai elemen masyarakat terkait maraknya proses hukum kasus narkoba di Sumatera Utara yang dinilai menciderai rasa keadilan, bahkan ugal-ugalan dan semena-mena, terus berdatangan.

 

Terkini, terkait kasus Jurnalis RN yang ditangani Ditresnarkoba-Polda Sumut dipimpin Kombes Pol Yemi Mandagi sebagai Direktur dan dituntut Kejati Sumut dipimpin Idianto SH MH.

 

Yang menjadi pertanyaan serius dalam kasus tersebut, hingga semakin getol disuarakan keluarga Jurnalis RN untuk mendapatkan proses hukum yang adil, mengapa pengedar narkoba yang memberikan ekstasi kepada Jurnalis RN bernama Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng tidak ditangkap sampai detik ini?

 

Kemudian lagi, Kejati Sumut menuntut jumlah hukuman yang sama antara kasus Jurnalis RN dengan barang bukti 3,2 gram narkotika dengan kasus Halim alias Jen Lin dan Edy alias Athiong warga Kota Binjai dengan barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 1000 (seribu) gram, yakni 9 tahun 6 bulan.

 

Setelah sebelumnya ditanggapi praktisi hukum, kriminolog hingga tokoh masyarakat, kali ini dari organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberantasan narkotika, Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT).

 

Menanggapi kondisi di atas, Ketua GRANAT SUMUT Sastra SH MKn menegaskan, “Jika ada barang buktinya, kemudian ada pengakuan dari tersangka, dia membeli dari seseorang (pengedar), pertama pengakuan itu harus dimasukkan dalam BAP kepada siapa dia membeli narkoba, berapa, dimana, dan seterusnya,”

 

Sambungnya, “Atas dasar pengakuan tersangka, pihak kepolisian harus memanggil/menangkap terduga pengedar jika terbukti, harus diperoses sesuai hukum yang berlaku.” ungkap advokat ternama itu. Kamis (5/12/2024).

 

Sebelumnya Diberitakan

 

Jurnalis RN diberikan ekstasi seberat 3,2 gram di Jalan Kelambir Lima Gang Mushola, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan oleh bandar narkoba bernama Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng, sekitar Maret 2024 lalu.

 

Beberapa menit kemudian, di simpang lampu merah Kampung Lalang – Jalan Gatot Subroto, RN digeledah petugas Ditnarkoba Polda Sumut dan diboyong.

 

Namun sampai saat ini Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng tidak ditangkap, dan masih bebas berkeliaran sebagai bos besar narkoba.

 

 Kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto informasi ini sudah disampaikan dan dikonfirmasi, keluarga Jurnalis RN, Tomy Nainggolan SH berharap mantan Direktur Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri itu menunjukkan sikap tegasnya agar para bawahannya serius, tidak bermain-main dan tebang pilih dalam pemberantasan narkoba sesuai visi misinya.

 

Kepada Kombes Pol Yemi Mandagi SIK juga sudah dicoba lakukan konfirmasi, namun tetap belum menjawab wartawan. (admin)

Berita Terkait